Sabtu, 11 Juni 2016

Aspek-Aspek Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Upaya Preventif Terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil Nasional



RINGKASAN :
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
  Pencemaran ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek teoritis dan yuridis, limbah industri tekstil merupakan salah satu komponen yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi lingkungan hidup. 
   Disimpulkan bahwa upaya preverentif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil adalah tidak nyata yang sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil, yaitu:
1.    Karakteristik Limbah Industri Tekstil
     Bentuk industri tekstil sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan tekstil (finishing). Aktivitas industri tekstil pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan tekstil mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.
2.    Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, beberapa perusahaan industri tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri tekstil pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri tekstil:
a.       Penerapan Teknologi dan Produk Bersih
Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan.
b.      Pengolahan Limbah Cair Industri Tekstil
Upaya pegolahan limbah cair industri tekstil membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri tekstil bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya. 
c.       Minimsai Limbah Cair Industri Tekstil
Upaya minimasi limbah cair industri tekstil dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal dan beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri tekstil sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.

STUDI KASUS :
Pada kesempatan kali ini penulis mengangkat kasus tentang limbah cair industri tekstil kali citarum yang penulis ambil dari harian Kompas Jumat, 26 April 2013 13:14 WIB dengan judul berita “DAS Citarum di Ambang Malapetaka Lingkungan” berikut berita tersebut :
Malapetaka lingkungan tengah berlangsung di Daerah Aliran Sungai Citarum, Jawa Barat. Ratusan ribu warga yang tinggal di kawasan ini menderita karena menjadi langganan banjir di musim hujan dan kekurangan air di musim kemarau.
”Pada musim kemarau air yang kami gunakan adalah limbah beracun. Sungai ini dijadikan tempat pembuangan limbah,” kata Deni Riswandani dari Komunitas Elemen Lingkungan (Elingan), Kamis (25/4/2013), di Bandung. Secara turun-temurun, ribuan warga tinggal di sentra industri tekstil Majalaya, Kabupaten Bandung.
Bertahun-tahun hampir semua pabrik tekstil di Majalaya membuang langsung limbah beracunnya ke Citarum. Padahal, sungai ini masih dipakai untuk keperluan air minum bagi warga di hilir, termasuk 80 persen warga DKI Jakarta.
Sekitar 1.500 industri di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menyumbang 2.800 ton limbah setiap hari. Semua adalah limbah cair kimia bahan berbahaya dan beracun (B3). Ditambah 10 ton sampah, setiap hari masuk ke Waduk Saguling. Padahal, Saguling memiliki pusat pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang tersambung dengan jaringan interkoneksi Jawa-Bali. Limbah beracun sering kali merusak turbin PLTA.
Sampai kini Sungai Citarum masih tercemar. ”Kondisi ini berlangsung lama dan dibiarkan merusak lingkungan dan kehidupan warga sekitarnya,” ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jabar Dadan Ramdan.
Susut 62.000 hektar
Komunitas Elingan, yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, mencatat dalam sembilan tahun ini lahan hutan di DAS Citarum menyusut 86 persen, dari 72.000 hektar tahun 2000 menjadi 9.900 hektar tahun 2009. Pada periode yang sama, luas kawasan permukiman di sekitar DAS Citarum meningkat 115 persen dari 81.7000 hektar jadi 176.000 hektar.
Tahun 2012, lahan kritis mencapai 20 persen dari luas DAS Citarum sekitar 718.000 hektar. Seluas 144.000 hektar di antaranya adalah lahan rusak. Hingga saat ini setiap tahun ada 95 ton tanah per hektar terbawa erosi ke DAS Citarum. Padahal, dalam kaidah lingkungan, tingkat erosi yang ditoleransi hanya sekitar 15 ton per hektar per tahun.
Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Sunda Syarif Bastaman menambahkan, beberapa ikan endemik telah punah dari Sungai Citarum. (dmu)
Sumber : Kompas Cetak
Editor : yunan

ANALISA KASUS :
    Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Jawa Barat dari “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum” (Pasal 1 ayat 2 UU 32 Tahun 2009). 
   Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (Sustainability) dalam pemanfaatan.  Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU 32 Tahun 2009 seperti terlihat dalam Pasal 20 ayat 3 UUPLH disebutkan :
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
1.      Memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
2.     Mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Kasus pencemaran oleh kawasan industri di Jawa Barat ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan.  Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah dalam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini, walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.  Masyarakat ataupun LSM sebenarnya dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini yaitu penegakkan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan hukum perdata.
Saran :
1.   Industri tekstil yang ada disekitar kali Citarum haruslah menjalankan industrinya dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
2.    Perlu diadakannya sebuah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada setiap industri agar dapat meminimalisasi buangan yang diduga berpotensi mencemari lingkungan.
3.     Penanganan limbah dengan end of pipe treatment pada industri tekstil dirasa kurang tepat, hal ini disebabkan karena penanganan dengan cara tersebut hanya mengubah bentuk limbah dari suatu bentuk kebentuk lainnya.
4.  Industri tekstil haruslah benar-benar sadar akan limbah yang dihasilkan dari pengolahannya sehingga instalasi pengolahan limbahnya dapat dijalankan dengan semestinya.

Sumber :
https://www.google.co.id/search?q=PENCEMARAN+LIMBAH+INDUSTRI+TEKSTIL&biw=1366&bih=636&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiWs4TW8Z_NAhUVTo8KHfFJAycQ_AUIBygC#tbm=isch&q=Pembuangan+Limbah+ke+Sungai+&imgrc=2YDaoRFZ1nrFAM%3A
https://www.academia.edu/8460823/Penerapan_Aspek_Hukum_Lingkungan_di_Indonesia_yang_di_Tinjau_dari_Aspek_Hukum_Perdata?auto=download
http://dedepurnamasari100.blogspot.co.id/2016/06/aspek-aspek-pelestarian-fungsi.html#more

Minggu, 01 Mei 2016



Hak Cipta Dan Desain Industri sesuai UU No 30
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.         bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2.         Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini.
3.         Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4.         Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5.         Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
§  Paten
§  Merek
§  Desain Industri
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
§  Rahasia Dagang
§  Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain tata letak terpadu sirkuit.

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. ( Pasal 1 Ayat 1 ).

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


STUDI KASUS : PEMBAJAKAN BUKU DAN SEJENISNYA

Di Indonesia, seseorang dengan mudah dapat memfotokopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan fotokopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Indonesia. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, digitalisasi koleksi dan layanan fotokopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan fotokopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan fotokopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.
Menurut saya ada beberapa solusi untuk menangani maraknya pelanggaran pembajakan buku dan sejenisnya dengan harus adanya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain, pemberian sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat supaya mereka jera serta Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.
Sedangkan Bentuk pelanggaran hak cipta pada kasus di atas adalah dengan sengaja mengumumkan atau memperbanyak ciptaan pencipta atau pemegang hak cipta dan tanpa izin menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sesuai dengan ketentuan pidana pasal 72 ayat (1) UU yang sama.

sumber :
https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/12/hak-cipta-paten-merk-desain-industri-dan-rahasia-dagang/
https://www.google.co.id/search?q=hak+cipta+dan+hak+paten&espv=2&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjg2ci9xLnMAhVBSo4KHcixCD8Q_AUICCgC&biw=1366&bih=640#imgrc=_LZBVJy6bkNOGM%3A
http://iroelshareblog.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelanggaran-hak-cipta.html
https://www.google.co.id/search?q=hak+cipta+dan+hak+paten&espv=2&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjg2ci9xLnMAhVBSo4KHcixCD8Q_AUICCgC&biw=1366&bih=640#imgrc=Lv5LhqTB4DkggM%3A

Minggu, 03 April 2016

HUKUM INDUSTRI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

1.       Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Pembahasan : Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.

Contoh Kasus : Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh suatu perusahaan industri seperti halnya perusahaan minyak yang berlokasi dekat dengan salah satu desa, telah menyebabkan saluran air di desa tersebut tercemar oleh cairan minyak yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.

2.     Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Pembahasan : Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya.

Contoh kasus : Sebuah pabrik furniture mengolah kayu mulai dari bahan mentah yang berupa pohon yang baru ditebang menjadi kayu batangan yang siap diolah menjadi sebuah meja, kursi, lemari dan lain-lain dimana ketika kayu tersebut sudah berbentuk berupa meja maka memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.

3.   Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Contohnya kasus : Perusahan pembuatan kertas, dimana perusahaan harus mengefisiensi sumber daya alam berupa penggunaan pohon untuk dimanfaatkan.

4.    Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.

Contoh Kasus : PT DAHANA (Persero) dikembangkan menjadi industri bahan peledak dan propeliant jenis single/double base untuk amunisi, double base dan composite untuk peroketan serta bahan petedak industrial jenis emulsion. PT DAHANA (Persero) merupakan industri tunggal yang mempunyai wewenang berdasarkan keputusan Presiden untuk pengadaan, penjualan dan distribusi bahan peledak di Indonesia.

5.    Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Contoh kasus:  Kayu. Kayu merupakan bahan mentah yang jika diolah menjadi sebuah kursi,meja, lemari dan lain-lain maka kayu tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

6.     Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Pembahasan : Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan.

Contoh kasus : Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi seperti halnya perusahaan bus, memberikan produknya yang berupa jasa dengan mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.

7.     Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Pembahasan : Korporasi sebagai badan hukum keperdataan dapat diperinci dalam beberapa golongan, dilihat dari cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu Korporasi Egoistis, adalah korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama kepentingan harta kekayaan.

Contoh Kasus : Sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan bengkel tersebut.

8.     Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Contoh Kasus : Sebuah perusahaan mempunyai pertanggungjawaban untuk menekan para pegawainya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawainya tidak memperolehan laba dari kegiatan usaha yang ilegal.

9.     Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.

Contohnya: Industri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona ekspor non migas.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.

Contoh Kasus : PT Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Contoh Kasus : Kawasan Industri Jababeka yang berlokasikan di Cikarang, Bekasi merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

Contoh Kasus : Produk tempat nampan yang diberi inovasi dengan menambahkan asbak dibagian dalamnya.

13. Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,  dan/ atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas  nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan industri.

Contoh Kasus: Data statistik penjualan  produk sepedah motor

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau   sejenisnya   yang   menunjukkan   keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.

Contoh Kasus: Daftar perusahaan yang berlokasi kawasan industri PIK (pusat Industri Kecil) di Pulogadung (DKI Jakarta).

15. Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel,grafik, kesimpulan, arau narasi analisisyang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.

Contohnya: Teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar.

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

Contoh Kasus : Pembuatan suatu produk baru, sebuah perusahaan pasti menentukan prosedur dan mekanisme kerja para pegawainya dan juga perangkat keras dan lunak yang digunakan dalam proses pembuatan sebuah produk tersebut.

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

Contoh Kasus : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Contoh Kasus : Kementrian perindustrian mengawasi pembuatan barang-barang yang berstandar nasional indonesia seperti halnya pembuatan helm SNI.


19. Pemerintahan pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemereintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud delam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia tahun 1945.

Contohnya: Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara.

 20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Contoh Kasus : Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kewenangan dalam mengatur segala kegiatan perindustrian yang ada di wilayah DKI Jakarta.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Contoh Kasus : Menteri perindustrian, Saleh Husin, bertugas membantu Presiden Joko Widodo dalam menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian pemerintahan Indonesia.


SUMBER :
file:///C:/Users/user/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014%20(1).pdf
http://disperindag.jabarprov.go.id/data/regulasi/download/uu_no_3_perindustrian_tahun_20131.PDF 
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI