Minggu, 03 April 2016

HUKUM INDUSTRI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

1.       Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Pembahasan : Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.

Contoh Kasus : Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh suatu perusahaan industri seperti halnya perusahaan minyak yang berlokasi dekat dengan salah satu desa, telah menyebabkan saluran air di desa tersebut tercemar oleh cairan minyak yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.

2.     Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Pembahasan : Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya.

Contoh kasus : Sebuah pabrik furniture mengolah kayu mulai dari bahan mentah yang berupa pohon yang baru ditebang menjadi kayu batangan yang siap diolah menjadi sebuah meja, kursi, lemari dan lain-lain dimana ketika kayu tersebut sudah berbentuk berupa meja maka memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.

3.   Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Contohnya kasus : Perusahan pembuatan kertas, dimana perusahaan harus mengefisiensi sumber daya alam berupa penggunaan pohon untuk dimanfaatkan.

4.    Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.

Contoh Kasus : PT DAHANA (Persero) dikembangkan menjadi industri bahan peledak dan propeliant jenis single/double base untuk amunisi, double base dan composite untuk peroketan serta bahan petedak industrial jenis emulsion. PT DAHANA (Persero) merupakan industri tunggal yang mempunyai wewenang berdasarkan keputusan Presiden untuk pengadaan, penjualan dan distribusi bahan peledak di Indonesia.

5.    Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Contoh kasus:  Kayu. Kayu merupakan bahan mentah yang jika diolah menjadi sebuah kursi,meja, lemari dan lain-lain maka kayu tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

6.     Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Pembahasan : Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan.

Contoh kasus : Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi seperti halnya perusahaan bus, memberikan produknya yang berupa jasa dengan mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.

7.     Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Pembahasan : Korporasi sebagai badan hukum keperdataan dapat diperinci dalam beberapa golongan, dilihat dari cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu Korporasi Egoistis, adalah korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama kepentingan harta kekayaan.

Contoh Kasus : Sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan bengkel tersebut.

8.     Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Contoh Kasus : Sebuah perusahaan mempunyai pertanggungjawaban untuk menekan para pegawainya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawainya tidak memperolehan laba dari kegiatan usaha yang ilegal.

9.     Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.

Contohnya: Industri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona ekspor non migas.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.

Contoh Kasus : PT Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Contoh Kasus : Kawasan Industri Jababeka yang berlokasikan di Cikarang, Bekasi merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

Contoh Kasus : Produk tempat nampan yang diberi inovasi dengan menambahkan asbak dibagian dalamnya.

13. Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,  dan/ atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas  nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan industri.

Contoh Kasus: Data statistik penjualan  produk sepedah motor

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau   sejenisnya   yang   menunjukkan   keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.

Contoh Kasus: Daftar perusahaan yang berlokasi kawasan industri PIK (pusat Industri Kecil) di Pulogadung (DKI Jakarta).

15. Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel,grafik, kesimpulan, arau narasi analisisyang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.

Contohnya: Teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar.

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

Contoh Kasus : Pembuatan suatu produk baru, sebuah perusahaan pasti menentukan prosedur dan mekanisme kerja para pegawainya dan juga perangkat keras dan lunak yang digunakan dalam proses pembuatan sebuah produk tersebut.

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

Contoh Kasus : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Contoh Kasus : Kementrian perindustrian mengawasi pembuatan barang-barang yang berstandar nasional indonesia seperti halnya pembuatan helm SNI.


19. Pemerintahan pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemereintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud delam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia tahun 1945.

Contohnya: Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara.

 20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Contoh Kasus : Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kewenangan dalam mengatur segala kegiatan perindustrian yang ada di wilayah DKI Jakarta.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Contoh Kasus : Menteri perindustrian, Saleh Husin, bertugas membantu Presiden Joko Widodo dalam menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian pemerintahan Indonesia.


SUMBER :
file:///C:/Users/user/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014%20(1).pdf
http://disperindag.jabarprov.go.id/data/regulasi/download/uu_no_3_perindustrian_tahun_20131.PDF 
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI











Tidak ada komentar:

Posting Komentar