ANALISIS FAKTOR-FAKTOR
BERPENGARUH TERHADAP RENDAHNYA PENERAPAN KODE ETIK PROFESI INSINYUR PADA
PEMBANGUNAN RUANG POLIKLINIK RSUD dr. SOEROTO KABUPATEN NGAWI
Agus
Hariyanto Program Studi Magister Teknik Sipil, Jurusan Managemen
Infratruktur, Universitas Muhammadiyah
Surakarta
Konsep
Etika : Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan
dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik
Konsep
profesi : Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal
yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat
4. Ada izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi
Konsep kode etik profesi : Menurut
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari
suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik
profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Insinyur : Menurut Persatuan Insinyur Indonesia (PII), insinyur
didefinisikan sebagai orang yang melakukan rekayasa teknik dengan menggunakan
ilmu pengetahuan untuk meningkatkan nilai tambah atau daya guna atau
pelestarian demi kesejahteraan umat manusia, terdapat beberapa aspek kemampuan
yang harus dimiliki oleh seorang Insinyur, antara lain kemampuan
menerapkan pengetahuan matematika, ilmu pengetahuan dan engineering, kemampuan
merancang dan melaksanakan eksperimen (uji kembang), termasuk menganalisis dan
menafsirkan data/hasil uji, kemampuan merancang suatu sistem komponen,
proses dan metoda untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan, kemampuan
mengidentifikasi, memformulasi dan memecahkan masalah-masalah engineering, kemampuan
untuk berperan atau berfungsi dalam tim kerja multi disiplin, kemampuan
komunikasi efektif, pemahaman terhadap dampak dari penyelesaian
engineering konteks sosial dan global, kesadaran akan kebutuhan dan
kemampuan untuk memenuhi dalam proses belajar sepanjang hayat, pengetahuan
terhadap permasalahan mutakhir, kemampuan menggunakan teknik-teknik,
ketrampilan dan peralatan engineering modern yang diperlukan dalam praktek
engineering dan pemahaman terhadap tanggung jawab dan etika profesional.
Konsep kode etik profesi insinyur Menurut
Bennet (1996), etika profesi keinsinyuran adalah "the study of the moral issues and decisions confronting individuals and
organizations involved in engineering". Pengenalan dan pemahaman
mengenai etika profesi keinsinyuran ini perlu dilakukan sedini mungkin, bahkan
beberapa perguruan tinggi teknik sudah mencantumkannya dalam kurikulum dan mata
kuliah khusus. Sementara itu, Fleddermann (2006 : 2) mengemukakan bahwa etika
enjiniring adalah aturan dan standar yang mengatur arah para insinyur dalam
peran mereka sebagai profesional. Jadi, etika enjiniring merupakan sebuah
bentuk filosofi yang mengindikasikan cara bagi para insinyur untuk mengarahkan
diri mereka dalam kapasitas profesional mereka.
Konsep
kode etik profesi insinyur Indonesia (PII) : Kode etik profesi insiyur
menjadi kunci utama dalam pekerjaan konstruksi. Di Indonesia, penerapan kode
etik profesi insinyur sudah digagas oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Rumusan Kode Etik Insinyur Indonesia oleh PII diberi nama Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia yang terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu:
1.Prinsip-prinsip
Dasar yang terdiri dari mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan
dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya dan meningkatkan kompetensinya dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
2.Tujuh
Tuntunan Sikap (Canon) terdiri dari insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat, insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kompetensinya, insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung
jawabkan, insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya, insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing, insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi
dan insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
DESKRIPSI DAN PEMBAHASAN
Pembangunan ruang poliklinik RSUD
dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Adapun alasan pemilihan lokasi penelitian adalah
bahwa pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi merupakan
pekerjaan konstruksi gedung kantor dengan nilai terbesar pada saat itu dan
memiliki penyimpangan bidang konstruksi paling populer di Kabupaten Ngawi
hingga sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jenis penyimpangan
kode etik pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Didalam proses
pengerjaannya, pembangunan ruang poliklinik tersebut mengalami berbagai
permasalahan, yaitu :
1. Data
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan fisik dari Inspektorat Kabupaten Ngawi
mengindikasikan berbagai macam penyimpangan pekerjaan. Penyimpangan tersebut
antara lain adalah pekerjaan persiapan yaitu pembersihan lahan, bongkaran
bangunan lama belum dibuang sehingga mengurangi volume urugan tanah
senilai Rp. 34.720.620, pekerjaan
penulangan baja (Pembesian Baja) di lapangan yaitu diameter sengkang untuk
pekerjaan Sloof berdiameter Ø 6 – 200, seharusnya dalam kontrak pekerjaan Sloof
berdiameter Ø 8 – 150, onsultan pengawas tidak membuat
laporan kemajuan fisik pekerjaan, baik secara mingguan dan bulanan pada minggu
ke delapan.
2. Sementara itu, data lain yang ditunjukkan
dalam foto-foto proses pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Tim Inspektorat
Kabupaten Ngawi menyebutkan bahwa terdapat beberapa jenis pekerjaan yang dalam
pelaksanaannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja konstruksi, yaitu material
bekas bongkaran yang tidak dibersihkan, pengecoran balok yang tidak merata, plafon
yang membekas akibat bocornya atap.
3. Penyimpangan
dalam proses pengerjaan pun juga tampak pada proses penyelesaian pekerjaan.
Berdasarkan pemeriksaan BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)
Provinsi Jawa Timur, proyek tersebut mengalami beberapa kelemahan yang berujung
pada pengembalian keuangan pada Kas Daerah, yakni adendum kedua mengenai penambahan waktu tidak
didukung alasan yang memadai sehingga
terdapat potensi denda sebesar Rp 45.145.130,- (1/1000*5hari((2116)hari)*Rp.9.029.026.000,-),
terdapat kekurangan volume pekerjaan pada saat Tim BPK-RI melakukan
pemeriksaan fisik dilapangan dan melakukan pengujian terhadap rencana
anggaran biaya pada kontrak kerja, menunjukkan bahwa pekerjaan yang volumenya
kurang dari yang diperjanjikan dalam kontrak sebesar Rp. 36.141.871,651, terdapat
pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak dan adendum Pekerjaan pemasangan rangka kayu kruing untuk
plafon tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) dalam kontrak harga kayu sebesar Rp. 97.324.150,00 (2.527,9 M2 * Rp.
2.500.000,- * 0,0154) sedangkan dalam pelaksanaan sesuai volume kayu terpasang
sebesar Rp. 38.929.660,- (2.527,9 M2 * Rp. 1.000.000,- * 0,0154) sehingga
terdapat selisih volume kayu sebesar Rp. 58.394.490.
Deskripsi faktor-faktor berpengaruh terhadap
rendahnya penerapan kode etik Insinyur pada pembangunan ruang poliklinik RSUD
dr. Soeroto Kabupaten Ngawi
KESIMPULAN
REKOMENDASI
Terdapat
4 (empat) faktor yang memiliki pengaruh terhadap rendahnya penerapan kode etik
profesi insinyur pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten
Ngawi, yaitu Faktor
komitmen yang rendah tampak pada pihak pelaksana yang ditandai dengan
pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa adanya dokumen yang jelas. Faktor
sumber daya manusia (SDM) tampak pada pihak pemilik pekerjaan dimana terdapat
rendahnya kuantitas dan ketidaksesuaian profesi tenaga teknis. Pada pihak RSUD,
terdapat ketidaksesuain profesi yang ditandai dengan minimnya kualitas dan
kuantitas tenaga teknis yang ada pada RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi.
Sedangkan pada pihak pelaksana dan pengawas, meskipun memiliki tenaga berlatar
belakang pendidikan teknis yang cukup, tetapi tidak berkorelasi positif
terhadap kualitas sumber daya manusia didalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Faktor
kebijakan ditandai dengan tidak dimilikinya aturan secara jelas yang mengatur
mengenai kode etik profesi insinyur di Kabupaten Ngawi sehingga tidak ada
jaminan perlindungan kepada pemilik pekerjaan dan ancaman sanksi kepada
pelaksana proyek yang melanggar kode etik profesi insinyur di Kabupaten
Ngawi. Faktor konflik
kepentingan muncul pada pihak RSUD dr. Soeroto selaku pemilik pekerjaan dan
pengawas. Konflik kepentingan tersebut muncul sebagai akibat dari munculnya
faktor non teknis yang mengintervensi pekerjaan teknis yang dilakukan oleh
pelaksana. Akibatnya pihak pengawas dan petugas RSUD dr. Soeroto yang
bertanggungjawab dilapangan memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan
koreksi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana.
REKOMENDASI
Rekomendasi yang diberikan oleh penulis kepada
Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam rangka meningkatkan kode etik insinyur adalah penegakan
hukum terhadap penyimpangan baik komitmen antar aktor ataupun kebijakan yang
diambil, peningkatan
profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat dalam panitia pembangunan
mulai proses lelang, pelaksanaan sampai dengan pemeliharaan pekerjaan dan peningkatan
komitmen setiap aktor, seperti: penandatanganan pakta integritas oleh
insinyur. Pada akhirnya, penerapan kode etik profesi insinyur diharapkan dapat
melindungi pengguna jasa, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Ngawi.
sumber : http://eprints.ums.ac.id/20801/12/NASKAH_PUBLIS_ILMIAH_PDF.pdf
sumber : http://eprints.ums.ac.id/20801/12/NASKAH_PUBLIS_ILMIAH_PDF.pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar