Selasa, 02 Januari 2018

KODE ETIK INSINYUR

ANALISIS  FAKTOR-FAKTOR BERPENGARUH TERHADAP RENDAHNYA PENERAPAN KODE ETIK PROFESI INSINYUR PADA PEMBANGUNAN RUANG POLIKLINIK RSUD dr. SOEROTO KABUPATEN NGAWI
Agus Hariyanto Program Studi Magister Teknik Sipil, Jurusan Managemen Infratruktur,  Universitas Muhammadiyah Surakarta

Konsep Etika : Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik
Konsep profesi : Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.  Adanya pengetahuan khusus
2.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi
3.  Mengabdi pada kepentingan masyarakat
4.  Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi
5.  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi
        Konsep kode etik profesi : Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
          Insinyur : Menurut Persatuan Insinyur Indonesia (PII), insinyur didefinisikan sebagai orang yang melakukan rekayasa teknik dengan menggunakan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan nilai tambah atau daya guna atau pelestarian demi kesejahteraan umat manusia, terdapat beberapa aspek kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Insinyur, antara lain kemampuan menerapkan pengetahuan matematika, ilmu pengetahuan dan engineering, kemampuan merancang dan melaksanakan eksperimen (uji kembang), termasuk menganalisis dan menafsirkan data/hasil uji, kemampuan merancang suatu sistem komponen, proses dan metoda untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan, kemampuan mengidentifikasi, memformulasi dan memecahkan masalah-masalah engineering, kemampuan untuk berperan atau berfungsi dalam tim kerja multi disiplin, kemampuan komunikasi  efektif, pemahaman terhadap dampak dari penyelesaian engineering konteks sosial dan global, kesadaran akan kebutuhan dan kemampuan untuk memenuhi dalam proses belajar sepanjang hayat, pengetahuan terhadap permasalahan mutakhir, kemampuan menggunakan teknik-teknik, ketrampilan dan peralatan engineering modern yang diperlukan dalam praktek engineering dan pemahaman terhadap tanggung jawab dan etika profesional.
      Konsep kode etik profesi insinyur Menurut Bennet (1996), etika profesi keinsinyuran adalah "the study of the moral issues and decisions confronting individuals and organizations involved in engineering". Pengenalan dan pemahaman mengenai etika profesi keinsinyuran ini perlu dilakukan sedini mungkin, bahkan beberapa perguruan tinggi teknik sudah mencantumkannya dalam kurikulum dan mata kuliah khusus. Sementara itu, Fleddermann (2006 : 2) mengemukakan bahwa etika enjiniring adalah aturan dan standar yang mengatur arah para insinyur dalam peran mereka sebagai profesional. Jadi, etika enjiniring merupakan sebuah bentuk filosofi yang mengindikasikan cara bagi para insinyur untuk mengarahkan diri mereka dalam kapasitas profesional mereka.
        Konsep kode etik profesi insinyur Indonesia (PII) : Kode etik profesi insiyur menjadi kunci utama dalam pekerjaan konstruksi. Di Indonesia, penerapan kode etik profesi insinyur sudah digagas oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Rumusan Kode Etik Insinyur Indonesia oleh PII diberi nama Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia yang terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu:
1.Prinsip-prinsip Dasar yang terdiri dari mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dan meningkatkan kompetensinya dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2.Tujuh Tuntunan Sikap (Canon) terdiri dari insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan  masyarakat, insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya, insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan, insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya, insinyur Indonesia senantiasa  membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing, insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi  dan insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
         
DESKRIPSI DAN PEMBAHASAN
       Pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Adapun alasan pemilihan lokasi penelitian adalah bahwa pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi merupakan pekerjaan konstruksi gedung kantor dengan nilai terbesar pada saat itu dan memiliki penyimpangan bidang konstruksi paling populer di Kabupaten Ngawi hingga sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jenis penyimpangan kode etik pada pembangunan ruang poliklinik RSUD  dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Didalam proses pengerjaannya, pembangunan ruang poliklinik tersebut mengalami berbagai permasalahan, yaitu :
1.  Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan fisik dari Inspektorat Kabupaten Ngawi mengindikasikan berbagai macam penyimpangan pekerjaan. Penyimpangan tersebut antara lain adalah pekerjaan persiapan yaitu pembersihan lahan, bongkaran bangunan lama belum dibuang sehingga mengurangi volume urugan tanah senilai  Rp. 34.720.620, pekerjaan penulangan baja (Pembesian Baja) di lapangan yaitu diameter sengkang untuk pekerjaan Sloof berdiameter Ø 6 – 200, seharusnya dalam kontrak pekerjaan Sloof berdiameter  Ø  8 – 150, onsultan pengawas tidak membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan, baik secara mingguan dan bulanan pada minggu ke delapan.
2.  Sementara itu, data lain yang ditunjukkan dalam foto-foto proses pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Ngawi menyebutkan bahwa terdapat beberapa jenis pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja konstruksi, yaitu material bekas bongkaran yang tidak dibersihkan, pengecoran balok yang tidak merata, plafon yang membekas akibat bocornya atap.
3.   Penyimpangan dalam proses pengerjaan pun juga tampak pada proses penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Provinsi Jawa Timur, proyek tersebut mengalami beberapa kelemahan yang berujung pada pengembalian keuangan pada Kas Daerah, yakni  adendum kedua mengenai penambahan waktu tidak didukung alasan yang memadai sehingga  terdapat potensi denda sebesar Rp 45.145.130,- (1/1000*5hari((2116)hari)*Rp.9.029.026.000,-), terdapat kekurangan volume pekerjaan pada saat Tim BPK-RI melakukan  pemeriksaan fisik dilapangan dan melakukan pengujian terhadap rencana anggaran biaya pada kontrak kerja, menunjukkan bahwa pekerjaan yang volumenya kurang dari yang diperjanjikan dalam kontrak sebesar Rp. 36.141.871,651, terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak dan adendum  Pekerjaan pemasangan rangka kayu kruing untuk plafon tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dalam kontrak harga kayu sebesar Rp. 97.324.150,00 (2.527,9 M2 * Rp. 2.500.000,- * 0,0154) sedangkan dalam pelaksanaan sesuai volume kayu terpasang sebesar Rp. 38.929.660,- (2.527,9 M2 * Rp. 1.000.000,- * 0,0154) sehingga terdapat selisih volume kayu sebesar Rp. 58.394.490.
Deskripsi faktor-faktor berpengaruh terhadap rendahnya penerapan kode etik Insinyur pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi
KESIMPULAN
      Terdapat 4 (empat) faktor yang memiliki pengaruh terhadap rendahnya penerapan kode etik profesi insinyur pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi, yaitu Faktor komitmen yang rendah tampak pada pihak pelaksana yang ditandai dengan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa adanya dokumen yang jelas. Faktor sumber daya manusia (SDM) tampak pada pihak pemilik pekerjaan dimana terdapat rendahnya kuantitas dan ketidaksesuaian profesi tenaga teknis. Pada pihak RSUD, terdapat ketidaksesuain profesi yang ditandai dengan minimnya kualitas dan kuantitas tenaga teknis yang ada pada RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Sedangkan pada pihak pelaksana dan pengawas, meskipun memiliki tenaga berlatar belakang pendidikan teknis yang cukup, tetapi tidak berkorelasi positif terhadap kualitas sumber daya manusia didalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Faktor kebijakan ditandai dengan tidak dimilikinya aturan secara jelas yang mengatur mengenai kode etik profesi insinyur di Kabupaten Ngawi sehingga tidak ada jaminan perlindungan kepada pemilik pekerjaan dan ancaman sanksi kepada pelaksana proyek yang melanggar kode etik profesi insinyur di Kabupaten Ngawi. Faktor konflik kepentingan muncul pada pihak RSUD dr. Soeroto selaku pemilik pekerjaan dan pengawas. Konflik kepentingan tersebut muncul sebagai akibat dari munculnya faktor non teknis yang mengintervensi pekerjaan teknis yang dilakukan oleh pelaksana. Akibatnya pihak pengawas dan petugas RSUD dr. Soeroto yang bertanggungjawab dilapangan memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana. 

REKOMENDASI
Rekomendasi yang diberikan oleh penulis kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam rangka meningkatkan kode etik insinyur adalah penegakan hukum terhadap penyimpangan baik komitmen antar aktor ataupun kebijakan yang diambil, peningkatan profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat dalam panitia pembangunan mulai proses lelang, pelaksanaan sampai dengan pemeliharaan pekerjaan dan peningkatan komitmen setiap aktor, seperti: penandatanganan pakta integritas oleh insinyur. Pada akhirnya, penerapan kode etik profesi insinyur diharapkan dapat melindungi pengguna jasa, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Ngawi. 

sumber : http://eprints.ums.ac.id/20801/12/NASKAH_PUBLIS_ILMIAH_PDF.pdf 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar