Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa
kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai
asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu
“rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian
structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai
terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep
kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut
:1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia
IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar
1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan
keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945
tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang
terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas
mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam
hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan: a) Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang
diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat. b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka
dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD
1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat
1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD.
Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya
dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR
disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena
itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai
tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah: a) Dilakukan oleh
seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia
adalah di tangan rakyat. b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan
ada di tangan DPR
d. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut
UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar
1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada
kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar