Sistem berasal
dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa
bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya
berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat
menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam
arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan
diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang
berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
(Sumber:Sumber : https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar