Demokrasi sudah menjadi hal yang mainstream di berbagai negara yang ada di
dunia pada era ini. Dunia sudah bersepakat bahwa sistem pemerintahan yang baik
adalah demokrasi. Banyak negara-negara yang dalam perjalanannya melakukan
proses demokratisasi di bidang pemerintahan maupun di kehidupan sosial dan
politiknya. Proses Demokratisasi juga dijadikan sebagai tolak ukur, apakah
negara tersebut demokrasi atau tidak. Meskipun dapat dikatakan pemahaman
mengenai demokrasi dan proses demokratisasi di tiap negara juga berbeda, hal
itu juga terkait dengan struktur ekonomi, sosial, dan budaya yang ada di
tiap-tiap negara.
Di Indonesia sendiri ide untuk membentuk
sistem pemerintahan yang demokratis itu sebenarnya sudah ada sejak berdirinya
Republik Indonesia. Para founding father tersebut kemudian
menuangkan ide mengenai demokrasi itu ke dalam ideologi dan konstitusi
Indonesia, dasar-dasar mengenai demokrasi sudah tertuang ke dalam tiap-tiap
sila dalam pancasila dan kemudian ditegaskan dalam pasal-pasal yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bernegara Republik
Indonesia
Perjalanan menuju demokratis tidak
semudah membalikkan telapak tangan. Proses demokratisasi yang terjadi di
Indonesia dilalui dengan penuh perjuangan dan merupakan sebuah proses dengan
perjalanan waktu yang cukup panjang. Dalam perjalanannya kata “Demokrasi”
memang dipakai sebagai legitimasi dalam menjalankan pemerintahan, akan tetapi
ada waktu dimana substansi dari berdemokrasi itu tidak dijalankan. Demokrasi
hanya menjadi sebuah kemasan dari pemerintahan yang dapat dikatakan otoriter,
seperti yang tejadi pada waktu “Demokrasi Terpimpin” dan “Demokrasi Pancasila”.
Kemudian ide mengenai berdemokrasi kembali muncul setelah jatuhnya rezim orde
baru.https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
proses demokratisasi
Demokratisasi yang terjadi di Indonesia
dapat dikatakan hadir setelah orde baru berakahir. Munculnya tuntutan reformasi
terhadap pemerintahan juga dibarengi dengan tuntutan demokratisasi terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya tuntutan seperti itu dikarenakan
selama masa orde baru yang mengatasnamakan pemerintahannya sebagai “Demokrasi
Pancasila” hanyalah sebuah kemasan luar, dalam prosesnya pemerintah orde baru
mengkebiri kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang hal
itu merupakan ciri dari demokrasi.
Pasca jatuhnya rezim orde baru proses
pemerintahan berlangsung secara perlahan menuju ke demokratis. Adanya perubahan
pola pemerintahan dari sentralistis ke arah yang desentralistis setidaknya
memberi kesempatan awal dalam proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata
cara pemerintahan ke arah yang lebih demokratis juga diikuti oleh perubahan di
bidang lain. Perubahan-perubahan kerangka kelembagaan lainnya, seperti adanya
sistem multipartai, pelaksanaan pemilu yang relatif lebih demokratis, adanya
pers yang bebas, dan upaya menjadikan birokrasi dan militer sebagai kekuatan
profesional tetapi netral secara politik (Marijan, Kacung 2012: 1)
Gelombang demokratisasi itu muncul juga
didukung dengan perubahan tata cara kepemiluan dan sistem kepartain. Munculnya
perubahan di dalam sistem kepartain dan sistem pemilu itu, paling tidak, telah
membuka ruang yang lebih besar kepada warga negara untuk terlibat lebih aktif
di arena politik (Marijan, Kacung 2012: 2). Memang dimasa orde baru juga
terdapat pemilu, tapi dapat dikatakan tidak demokratis karena pemenangnya sudah
diatur oleh pemerintah itu sendiri. Pemilu yang diselenggarakan pasca setahun
kejatuhannya yaitu pemilu di masa reformasi pada tahun 1999, mendapatkan animo
yang sangat besar dari masyrakat Indonesia pada waktu itu. Dalam pemilu
tersebut partai politik yang pada zaman orde baru hanya tiga partai politik,
kemudian jumlah pesertanya membludak menjadi 48 partai politik. Partisipasi
masyarakat dalam pemilu tersebut sebagai penanda keterbukaan saluran politik
yang selama ini sangat dibatasi.
Tolak ukur berdemokrasi sebenarnya tidak
hanya diukur melalui pemilu saja. Ada komponen-komponen lain yang mendukung
proses berdemokrasi tersebut. Pelembagaan sistem politik yang demokratis
pasca reformasi juga menunjukkan proses demokratisasi yang ada di Indonesia.
Tata cara pemerintahan dapat dikatakan sangat terbuka terhadap masyrakat.
Adanya kebebasan dalam megeluarkan pendapat dan juga berkspersi, serta media
massa yang independen membuat proses demokratisasi yang ada di Indonesia
semakin menuju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar